BERITA
Sunday, 17 April 2022
KASN Gelar Evaluasi dan Penerapan Sistem Merit di Pemprov Malut

SOFIFI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melakukan evaluasi dan penerapan system Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai pilar utama pelaksanaan sistem merit pada manajemen SDM ASN provinsi Maluku Utara berperan penting sebagai upaya mewujudkan managmen ASN salah satunya adalah penerapan system Merit.
Sistem merit lahir berdasarkan keadilan, kemampuan, prestasi, dan kinerja sebagai landasan dalam proses rekrutmen, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin, dan pensiun pegawai, sehingga seorang pegawai dengan kompetensi dan kinerja yang tinggi tentu akan mendapatkan kesempatan berkembang yang lebih baik.
Mantan pejabat wali kota ternate ini menambahkan, tim dari KASN datang ke Malut pada Kamis lalu mengecek penerapan sistem merit sebagai salah satu strategi dalam manajemen SDM ASN, tentunya bukanlah hal yang mudah. Pada perjalanannya, banyak tantangan dan inkonsistensi yang ditemui dalam pelaksanaan sistem ini.
”Tantangan dan inkonsistensi datang tidak hanya dari dalam ekosistem birokrasi semata, namun juga dari ekosistem di luar birokrasi yang secara tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan sistem manajemen ASN yang menggunakan aplikasi yang terintegrasi,”katanya.
Saat ini, lanjut mantan Kepala Biro Organisasi ini, masih banyak aplikasi yang dibangun oleh masing-masing instansi pemerintah, menyebabkan lahirnya inefisiensi. Oleh karenanya, perlu adanya platform digital yang mengelola segala informasi tentang manajemen ASN.
”Salah satunya adalah aplikasi SIPINTER yang kami harapkan dapat mendorong konsistensi dan dan komitmen percepatan implementasi sistem merit berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor. 40/2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN,”tandasnya.
Dalam penilaian mandiri penerapan sistem merit ini, KASN mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB nomor 40 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dan Peraturan Komisi ASN nomor 5 tahun 2017 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di instansi pemerintah. Penilaian mandiri penerapan sistem merit dilaksanakan KASN terhadap beberapa Instansi Pemerintah yang terdiri dari 34 Kementerian, 13 LPNK, dan 34 Provinsi. Hasil penilaian penerapan sistem merit dibagi dalam 4 kategori yaitu Kategori I (nilai 100-174) dinilai “BURUK”, Kategori II (nilai 175-249) dinilai “KURANG”, Kategori III (nilai 250-324) dinilai “BAIK”, dan Kategori IV (nilai 325-400) dinilai “SANGAT BAIK”. SKPD ladding sector, adalah BKD sebagai SPKD pendukun dari Bappda, Biro Organisasi, Biro Hukum, BPSDM, Inspektorat.
”Hasil verifikasi dan faktualisasi data melalui aplikasi SIPINTER akan ditetapkan oleh KASN pada Juni atau November mendatang. Penilaian dilakukan sangat objektif, selain fakta implementasi tatakelola manajemen ASN juga perlu didukung oleh data dan regulasi serta integrasi tugas dari beberapa SKPD terkait diantaranya Bapeda, Inspektorat, BPSDM, Biro Organisasi dan Biro Hukum,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tim KAS yang turun melakukan evaluasi dan penerapan system merit ASN adalah, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Muhlis Irfan dan tiga Analis Kebijakan Ahli Partama, Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Lian Ifandri, Leori Bastian dan Martiyas Anggari Pamungkas. Evaluasi dan penerapan system Merit dilakukan oleh KASN di kantor perwakilan provinsi di Ternate, Kamis (14/04) lalu, dihadiri Kepala BKD Idrus Assagaf dan seluruh pejabat di lingkup BKD Malut. (Hms BKD).

Serah Terima Berita Acara Oleh KASN kepada Kepala BKD Drs. Idrus Assagaf

Dibaca 1K
Visitor :
332K
Total
13177
This Month
076
Today
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
Jl. Trans Halmahera, Gosale Puncak, Oba Utara, Sofifi, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara
info@bkd.malutprov.go.id