Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Melalui Aplikasi MySAPK
Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) melalui aplikasi MySAPK. Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Bapak/Ibu ASN dan PPT Non ASN untuk melakukan aktivasi akun MySAPK pada masing-masing smartphone dengan cara download melalui Playstore dan aktivasi akun melalui https://mysapk.bkn.go.id.
Mengingat pentingnya program ini serta sanksi Bagi ASN yang tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri sesuai dengan lampiran Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 87 Tahun 2021 huruf L ayat 1 : “Apabila ASN dan PPT non ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses”.
Untuk petunjuk Bapak/Ibu silahkan kunjungi link https://pdm-asn.bkn.go.id/ dan pada link tersebut sudah terdapat buku petunjuk lengkapnya.
Batas waktu PDM melalui My-SAPK untuk Provinsi Maluku Utara adalah tanggal 14 September 2021.
Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.